Pages

Selasa, 10 Juni 2014

Contoh makalah Sunset Policy




MAKALAH
“SUNSET POLICY INDONESIA”




 

 



DI SUSUN OLEH :
                   Nama                   : Shinta Hakiki
                   Kelas                    : XI Akuntansi I





SMK NEGERI KEBASEN
TAHUN AJARAN 2012/2013


BAB 1
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG
Penerapan sunset policy di Indonesia sebagai suatu bentuk pengampunan pajak merupakan pengalaman  yang benar-benar baru bagi dunia perpajakan di Indonesia. Penerapan kebijakan pengampunan pajak umumnya ditempuh sebagai langkah terakhir untuk meningkatkan penerimaan pajak karena apabila tidak dipersiapkan dan dikelola dengan baik dalam pelaksanaannya, kebijakan pengampunan pajak malah dapat menjadi kontraproduktif dengan turunnya tingkat kepatuhan pajak. Menilik potensi manfaat dan kendala yang ada dalam kebijakan  pengampunan pajak, penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi pemilihan bentuk kebijakan dan penerapan sunset policy sebagai salah satu bentuk pengampunan pajak di Indonesia. penerapan sunset policy di Indonesia dilatarbelakangi oleh upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak sejalan dengan meningkatnya tuntutan target penerimaan pajak, sekaligus sebagai upaya mengakomodasi aspirasi dunia usaha yang menginginkan adanya pengampunan pajak. Manfaat terbesar yang diharapkan dari sunset policy ini adalah meningkatnya penerimaan pajak dan kesetaraan antara Wajib Pajak dengan Aparat Pajak, sementara kendala yang dihadapi terutama adalah masalah kepastian hukum, kerangka waktu sosialisasi yang minim dibarengi dengan kurangnya kapasitas kuantitas dan kualitas penguasaan materi aparat pajak mengenai sunset policy, kesiapan sistem, serta pengenaan tarif umum yang masih cukup tinggi.
Pengalaman penerapan pengampunan pajak di Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberhasilan pengampunan pajak sangat ditentukan oleh kapasitas penegakan hukum sebagai upaya utama sementara pengampunan pajak hanyalah bersifat kuratif dan komplementer. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini secara umum merekomendasikan pengutamaan penegakan hukum dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta perbaikan kondisi struktural perekonomian agar tujuan meningkatkan penerimaan negara dapat berjalan lebih berkelanjutan. Secara khusus, penelitian ini merekomendasikan pelaksanaan sosialisasi sunset
B.   RUMUSAN MASALAH
Pembayaran   pajak   dari   wajib   pajak   yang   telah   terdaftar.   Ekstensifikasi adalah upaya penambahan jumlah wajib pajak terdaftar.  “Sunset   Policy”merupakan upaya   dari   DJP   untuk   memberikan   insentif berupa penghapusan sanksi pajak dengan jaminantidak  akan   diperiksa,   agar masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak bersedia mendaftarkan diri dan membayar kewajiban  pajaknya  atas   tahun    pajak   yang    telah   lampau. Sedangkan  bagi   wajib   pajak   yang   telah   terdaftar  diharapkan     memanfaatkan sunset policy yang ada .
Tujuan akhir dari kebijakan “Sunset Policy tentu agar mampu melaksanakan   visi   dan   misi   DJP.   Visi   DJP   adalah   menjadi   institusi   pemerintah yang menyelenggaraka sistem administrasi  perpajakan modern    yang    efektif, efisien   dan   dipercaya masyarakat   dengan   integritas  dan   profesionalisme yang tinggi. Misi DJP adalah menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu   menunjang   kemandirian   pembiayaan   pemerintah  berdasar   undang undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.

C.   IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Pengertian Sunset Policy.
2.      Kelebihan Adanya Sunset Policy.
3.      Kekurangan Adanya Sunset Policy.
4.      Keuntungan Memanfaatkan Sunset Policy.
5.      Latar Belakang adanya Sunset Policy.
6.      Pemanfaatan Sunset Policy.
7.      Usaha Pemerintah Menangani Penyelewengan tentang Sunset Policy
8.      Sistem Pemungutan yang Sesuai diadakan di Indonesia






BAB II
                                          PEMBAHASAN
1.      Pengertian Sunset Policy
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpaja kan secara sukarela dan melaksana kannya dengan benar.

2.      Kelebihan Adanya Sunset Policy
Ø  Meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja dengan cara menarik pajak yang selama ini belum atau dibayar
Ø  Ketenangan bagi para wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak karena track record penghasilanya yang kurang/tidak baik dimasa lalu telah diputihkan
Ø  Harapan akan dimulainya hubungan atau permulaan yang baru
Ø  Membantu memperbaiki citra negative yang selama ini melekat pada aparat pajak
Ø  Membantu transisi sistem perpajakan ke arah yang lebih kuat, lebih adil dan lebih baik



3.      Kekurangan Adanya Sunset Policy
Ø  Keringanan pajak dapat dinikmati oleh para wajib pajak yang tidak patuh
Ø  Wajib pajak yang jujur dapat merasa tidak mendapatkan penghargaan atas kepatuhan dan kejujuranya
Ø  Rasa keadilan antara pembayar pajak dapat dilanggar
Ø  Dampak negative pada wajib pajak yang sudah patuh
Ø  Dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak paska pengampunan pajak bila tidak dibarengi : peningkatan upaya penegakan hukum, akurasi informasi mengenai daftar kekayaan wajib pajak
4.      Keuntungan Memanfaatkan Sunset Policy
Ø  Penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.
Ø  Penghentian pemeriksaan pajak, jika belum diterbitkan SPHP.
Ø  Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar.
Ø  Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Pembetulan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak lainnya.
5.      Latar Belakang adanya Sunset Policy
Undang-Undang KUP Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun data perpajakan dan mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2008 ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mulai memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dan melaksanakannya dengan benar.
Selain uraian diatas juga ada latar belakang sunset policy yaitu Sebagai sarana pengakuan “dosa” masa lalu.Untuk membuka lembaran baru dengan semangat untuk berubah, jujur, transparan dan akuntabel. Wewenang DJP untuk mengakses data dan informasi dari instansi pemerintah maupun pihak lain, sehingga DJP mampu mendeteksi ketidakbenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh WP.Penerapan UU No.28 Tahun 2007 tentang KUP dan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

6.      Pemanfaatan Sunset Policy
Yang dapat memanfaatkan Sunset Policy adalah:
Ø  Orang Pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dalam tahun 2008 secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009.
Ø  Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah memiliki NPWP seklum tahun 2008, yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun pajak sebelumnya untuk melaporkan penghasilan yang belum diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah disampai kan

7.      Usaha Pemerintah Menangani Penyelewengan Tentang Sunset Policy
Ø  Mengimplementasikan melalui peraturan perundang-undangan yang praktis atau melalui prosedur administrasi yang efisien untuk mengukum wajib pajak yang telah menyelewengkan pelaporannya
Ø  Memperhatikan Data-data yang masuk saat pendaftaran NPWP saat diadakanya Sunset Policy
Ø  Memeriksa Langsung kepada orang/tempat tinggal yang membayar Pajak untuk mengetahui kebenaran dari penyelewengan
Ø  Membentuk Badan khusus yang mengawasi, menangani masalah penyelewengan sunset policy
Ø  Meningkatkan Pengawasan pada wajib pajak saat membayar atau melaporkan pajak
Ø  Mensosialisasikan Pada pegawai pajak khususnya bagian yang menangani penerimaan pelaporan SPT atau pajak lainya agar lebih memperhatikan, menghitung kembali pajak wajib pajak yang membayar.

8.      Sistem pemungutan yang sesuai diadakan di Indonesia
Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia, apakah menggunakan sistem pemungutan PPh Self asessment atau withholding system?
Sebab ada beberapa perusahaan yang berperan sebagai wajib pungut atau wajib potong, yang mana berarti perusahaan berperan sebagai pihak ketiga yang memiliki wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP, memotong dan melaporkan PPh. Bukankah itu merupakan dari withholding system. Sedangkan karyawan atau pegawai diwajibkan untuk mengisi SPT, yang mana berarti karyawan atau pegawai menghitung, menyetor dan melaporkan PPh terutang sendiri tanpa melalui pihak ketiga atau fiskus, dan ini merupakan ciri dari self assessment system.

Sistem pemungutan pajak, terbagi atas :
1.      Official Assessment System: Pemerintah (Fiskus) yang mempunyai wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang. Artinya Wajib Pajak bersifat pasif karena utang pajak baru timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2.      Self Assessment system: Wajib Pajak bersikap aktif karena diberikan wewenang oleh fiskus untuk menghitung, menyetor atau membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar atau terhutang. Fiskus hanya mengawasi.
3.      Witholding tax system: Pihak ketiga (pemberi penghasilan) diberikan wewenang oleh fiskus untuk melakukan pemungutan dan atau pemotongan pajak kepada pihak lain yang menerima penghasilan, sebesar jumlah pajak yang terhutang.
Di Indonesia, menerapkan ketiga sistem tersebut :
Official assessment, sistem diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.

Self assessment, sistem contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.

Withholding tax sistem, diterapkan dalam mekanisme pemotongan / pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai penerapan sunset policy dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Jakarta Cilandak, maka pada bagian akhir dari penelitian ini, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut.
Ø  Penerapan sunset policy di  KPP Jakarta Cilandak sudah cukup  baik menurut persepsi  wajib pajak orang pribadi.
Ø  Kepatuhan   formal   wajib   pajak orang   pribadi  di  KPP   Jakarta   Cilandak  setelah   adanya  kebijakan sunset policy cukup tinggi.
Ø  Penerapan       kebijakan  sunset     policy memberikan       dampak     yang   signifikan   terhadap kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi di KPP Jakarta Cilandak dengan arah positif. Artinya   semakin   baik   penerapan  sunset   policy  akan   meningkatkan   kepatuhan   formal wajib pajak orang pribadi di KPP Jakarta Cilandak. Penerapan sunset policy memberikandampak sebesar 49,3% dalam meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi di  KPP   Jakarta   Cilandak. Sedangkan   sisanya   yaitu   sebesar   50,7%   dijelaskan variabel lain di luar variabel penerapan kebijakan sunset policy, seperti kemauan wajib pajak itu sendiri, compliance cost, kejelasan peraturan perpajakan, dan sikap dari aparat pajak.

B.     SARAN dan KRITIK
Sunset   Policy   mendapat   respon   yang   baik   dari  wajib   pajak.   Mengingat   penerimaan  pajak   masih   minim,   maka   program  Sunset   Policy   dapat   diadakan   kembali   oleh   pemerintah guna menambah wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.
Ø  Sebaiknya DJP mensosialisasikan kebijakan-kebijakan seperti sunset policy  lebih baik lagi
Ø  Agar wajib pajak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya seperti mendaftarkan diri, membayar tunggakan pajak, mengembalikkan SPT maka sebaiknya DJP membuat peraturan    pajak   yang   lebih  jelas  dan  menerapkan      sanksi  pajak   dengan    baik  agar menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Ø  Berhasil dikonfirmasikannya dampak yang kuat dan signifikan tentang penerapan sunset policy  dalam meningkatkan   kepatuhan formal   wajib   pajak, maka sebaiknya  penerapan sunset   policy   dapat  dijadikan   salah   satu   kebijakan   perpajakan   yang   mampu   menarik minat wajib pajak untuk menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.

2 komentar:

  1. Mau sumbernya dong kak

    BalasHapus
    Balasan
    1. beberapa saya baca di gramedia, dan itu sudah lama jadi saya lupa untuk masalah sumber dari mana...

      Hapus